Re-Sosialisasi Teknis Perhitungan PPH 21 sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2023 di RSUD Pasar Rebo

Post on 18 Januari 2025

Jum'at, 17 Januari 2025 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan terbaru, RSUD Pasar Rebo menyelenggarakan kegiatan Refreshment Sosialisasi Teknis Perhitungan PPH 21 sesuai Ketentuan PP Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai RSUD Pasar Rebo memahami mekanisme terbaru dalam perhitungan pajak penghasilan, demi mendukung transparansi dan akurasi administrasi perpajakan di RSUD Pasar Rebo.

Dalam sambutannya, Direktur RSUD Pasar Rebo,  Bapak drg. Iwan Kurniawan. M.Si, menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi diharapkan  pegawai RSUD Pasar Rebo dapat lebih memahami PP Nomor 58 Tahun 2023 ini sebagai dasar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini dari KPP Pratama Pasar Rebo yaitu Bapak Afrilia Irdan (Asisten Penyuluh Pajak Mahir) dan Ibu Efa Rukmiwati (Penyuluh Pajak Ahli Muda).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung di Ruang Rapat Edelwis maupun melalui platform Zoom Meeting untuk memfasilitasi peserta yang tidak dapat hadir secara fisik.

Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kami percaya langkah kecil ini adalah bagian dari kontribusi nyata dalam membangun budaya kerja yang profesional dan taat aturan. Mari terus berkomitmen untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

@dinkesdki

#dinaskesehatandkijakarta
#dkijakarta
#suksesjakartauntukindonesia
#rsudpasarrebo
#taatpajak