Komitmen Bersama Rumah sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Post on 23 November 2022

Komitmen Bersama RSUD PASAR REBO Menolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Pelayanan yang jujur, transparan dan bersih adalah pelayanan yang diharapkan dari penyedia layanan. Hal ini sejalan dengan budaya kerja RSUD Pasar Rebo yaitu Berintegritas dan Berkeadilan, yang senantiasa dijalankan oleh seluruh pegawai RSUD Pasar Rebo. Salah satu dasar penting dalam pelayanan adalah Menolak GRATIFIKASI dalam bentuk apapun. Dasar hukum mengenai Gratifikasi antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 tahu 2017 dan Pergub Provinsi DKI No. 1 tahun 2020.

Gratifikasi adalah Pemberian, tanpa adanya penawaran dari pihak pengguna jasa ke pemberi layanan, meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi merupakan upaya tanam budi dari pihak pengguna jasa kepada pemberi layanan, dengan harapan mempermudah tujuan pengguna jasa di kemudian hari.

Pada hari Senin, 21 November 2021 pk. 08.10 telah dilaksanakan penandatanganan KOMITMEN BERSAMA RSUD PASAR REBO MENOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN yang diikuti oleh seluruh pegawai RSUD Pasar Rebo. Mari bersama-sama wujudkan pelayanan kesehatan yang Berintegritas dan Berkeadilan, tanpa GRATIFIKASI.