Selamat Datang di Website Wilayah Bebas Korupsi & Birokrasi Bersih Melayani

Laporkan

WBK & WBBM

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah DKI Jakartadalam Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015 - 2019 melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada SKPD/UKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Whistle Blowing Systems (WBS)

Anda mengetahui dan atau melihat dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUD Pasar Rebo. Silahkan melapor ke RSUD Pasar Rebo. Laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

WHISTLEBLOWER adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kriteria Pelaporan :

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan Apa, Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
  3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi

It’s no doubt that when a development takes longer to complete, additional costs to
integrate and test each extra feature creeps up and haunts most of us.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:

  • Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
  • Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  • Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) satuan kerja dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

Gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada UPG atau KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:

  1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
  2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
  3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn);
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;
  10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:

  1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/ perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  5. Situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  7. Situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
  8. Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
  9. Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
  10. Situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
  11. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya);
  12. Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
  13. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Kriteria Pelaporan

It’s no doubt that when a development takes longer to complete, additional costs to
integrate and test each extra feature creeps up and haunts most of us.

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Apa, Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Logo © 2022 - 2024 RSUD Pasar Rebo