Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Pasar Rebo
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya transparasi publik.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk meyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangan nya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, ringan dan dengan cara sederhana.
Oleh karenanya RSUD Pasar Rebo menyadari bahwa penting nya keterbukaan informasi kepada publik, tentang organisasi pengelola informasi dan dokumentasi dimana salah satu petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Yang di lakukan sesuai dengan SK Direktur Nomor 254 Tahun 2023 RSUD Pasar Rebo tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID).