ppid.rsudpasarrebo.jakarta@gmail.com
021-8401127
Beranda
Profil
Profil PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas & Fungsi
Standar Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Kanal Layanan Masyarakat
Standar Operasional Prosedur
Maklumat Layanan Informasi
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Indeks Kepuasan Masyarakat
Mutu & Keselamatan Pasien
Regulasi
Laporan
Laporan Tahunan Pelayanan PPID RSUD Pasar Rebo
Daftar Formulir
Permohonan Informasi
Keberatan Informasi
Inovasi
Formulir Permohonan Informasi
Home
Daftar Formulir
Formulir Permohonan Informasi
Orang
Lembaga / Organisasi
Kelompok Orang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas yang berlaku
Hanya format PDF yang diperbolehkan dengan ukuran maksimal 2MB
*) Harap masukan alamat yang benar untuk mengirimkan hardcopy dokumen
*) Harap masukan alamat email yang benar untuk mengirimkan softcopy dokumen
*) Harap masukan no. telepon yang terhubung dengan whatsapp / faximili
Cara Memperoleh Informasi
Melihat
Membaca
Mendengar
Mencatat
Cara Memperoleh Salinan Informasi
Softcopy
Hardcopy
Cara Mendapatkan Salinan Informasi
Mengambil Langsung
E-mail
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali
:
(a)
informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat: menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkap kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(b)
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.
Jika tanda bukti permintaan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya; mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan
pemberitahuan tertulis
tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi dalam jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permintaan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis
1 x 7 hari kerja
, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi ini adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan
keberatan
kepada Atasan PPID dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permintaan informasi ditolak atau ditemukan alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan
keberatan
kepada
Komisi Informasi
dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility