Sosialisasi dan Review Pelaporan Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM)

Post on 16 November 2023

Jakarta, 16 November 2023 –  Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi dan Review Pelaporan Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM). Acara dilaksanakan secara hybrid secara daring dan luring di Hotel Whyndham Casablanca Jakarta (16/11).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Penyehatan Lingkungan, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengamanan Limbah dan Radiasi, Ibu Kristin Darundiyah, S.Si, MSc.PH.

“Rumah sakit dan puskesmas merupakan fasyankes yang berkontribusi menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai persyaratan. Sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi risiko terhadap pasien, petugas maupun masyarakat sekitar dari berbagai macam penyakit dan atau gangguan kesehatan,” ujar Kristin.

“Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban melakukan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan sesuai standar. Fasyankes yang mengolah limbah medis sesuai standar menjadi salah satu indikator kinerja dalam RPJMN 2020-2024.

Untuk mengetahui indikator tersebut diperlukan data pelaporan dari fasyankes baik rumah sakit ataupun puskesmas melalui input data dalam sistem informasi kelola limbah medis (SIKELIM) ,” jelas Kristin.

Kemudian kegiatan dilanjut dengan presentasi Plt. Direktur RSUD Pasar Rebo, drg. Iwan Kurniawan, M.Si yang menyampaikan materi mengenai Pelaporan Kelola Limbah Medis di Fasyankes. Dimoderatori oleh sanitarian RSUD Pasar Rebo, Rachma Aditria Suci, S.K.L.

“Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain sudah melakukan pengelolaan limbah medis yang baik dan benar terutama jika sudah terakreditasi. Ini menjadi salah satu elemen penilaian yang memang harus lulus. Tetapi pada kesempatan kali ini, kita fokus pada sistem informasi kelola limbah medis (SIKELIM) pada RSUD Pasar Rebo”, ujar Iwan.

“Di dalam formulir SIKELIM terdapat 4 (empat) formulir yang harus kita isi, yang pertama terkait limbah fasyankes, kemudian yang kedua limbah covid-19, yang berikutnya alkes bermerkuri, dan yang keempat kesehatan lingkungan,” tambah Iwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari Direktur Pengelolaan Limbah B3, Ditjen Pengelolaaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS., IPU yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes. Dimoderatori oleh Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Zulfia Maharani, ST, M.Si.

“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagian bab VII terdapat pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3. Terdapat kewajiban bagi Penghasil Limbah dan Fasyankes bagaimana harus memilah dan sebagainya yang kemudian dijelaskan secara teknis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 yaitu Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan juga bagaimana administrasi Pertek (Persyaratan Teknis) dan sebagainya dijabarkan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.” jelas Gunawan.

Tidak hanya penyampaian presentasi, pertemuan Sosialisasi dan Review Pelaporan Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) juga terdapat sesi breakout room. Dimana masing-masing fasyankes sesuai wilayah, difasilitasi oleh narasumber yaitu Kepala Suku Dinkes Jakarta Barat, Kepala Dinkes Kab Konawe Selatan, Kepala Dinkes Kab Bireun, dan Kepala Dinkes Kota Padang untuk menginput SIKELIM. [RA]